REKRUTMEN PEMERINTAH ACEH sebagai KEPALA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH

Info kerja untuk para pencari Kerja Berpengalaman di Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh dengan ini memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik untuk melakukan pendaftarn dan mengikuti SELEKSI CALON KEPALA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH (BPMA).
I. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Republik Indoesia;
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
  4. Memahami Status Kekhususan dan Keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang yang berlaku;
  5. Memahami Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
  6. Pendidikan Minimal S1;
  7. Usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan Setinggi-tingginya 55 tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  8. Memiliki pengetahuan, pengalaman dan managerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi sekurang-kurangnya 10 tahun;
  9. Diutamakan yang menguasai Bahasa Inggris;
  10. Tidak Pernah dijatuh Pidana Penjara karenamelakukan kejahatan yang diancam hukuman Penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  11. Tidak Terkat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola MIGAS ACEH;
  12. Tidak menjabat sebagai pengurus Partai Politik/atau anggota legeslatif/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legeslatif /atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
  13. Bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh;
  14. Bersedia mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Propat Test) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon BPMA;
  15. Menyampaikan Surat Permohonan kepada "Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA)" dengan melampirkan :
    • Pas Photo terbaru berwarna ukuran4x6 sebanyak 4 lembar;
    • Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat Pengalaman Kerja;
    • Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang menyatakan :
      • Bersedia berdomisili di Banda Aceh apabila dinyatakan Lulus sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh;
      • Tidak Sedang  menjabat sebagai pengurus Partai Politik dan/atau anggota legeslatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
      • Tidak dinyatakan pailt dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perusahaan Palit.
II. WAKTU DAN TEMPAT PENYAMPAIAN BERKAS PERMOHONAN
  1. Waktu :
    • Permohonan disampaikan hingga 27 november 2015 setiap hari kerja Jam 08.00 s.d 16.00 wib
    • Permohonan yang diluar waktu yang ditentukan pada butir diatas tidak dilayani
  2. Tempat
Berkas Permohonan yang disampaikan kepada "Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA) dengan alamat :
Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA) Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Jalan T.Nyak Arief No.195 Banda Aceh Telp.0651-7551773- 0651 7554737.


EmoticonEmoticon